Minggu

Profil dan Persyaratan Guru

 

Guru dalam arti sederhana dapat di artikan sebagai orang yang memberi ilmu pengetahuan kepada peserta didik , maka dari itu guru memiliki kewibawaan sangat di perlukan dan keberadaannya di masyarakat sangat di butuhkan. Maka dari itu sebagai seorang guru harus mampu menjaga kepaercayaan yang telah di berikan.

Selain itu guru adalah semua orang yang berwenang dan bertanggung jawab terhadap pendidikan murid – muridnya, baik secara individual maupun klasikal, di dalam maupun di luar sekolah. Oleh sebab itu ia harus memenuhi persyaratan pokok yang seimbang untuk menjadi guru, mengingat tugas seorang guru itu sangat berat, ia harus merelakan sebagian hidupnya menjadi pengajar dan mengabdikan hidupnya meskipun bergaji tidak memadai dibanding profesi lainnya.

Zakiah Drajat, dkk 1992 menyebutkan tidak sembarangan orang dapat melakukan tugas guru, orang tertentu yang bisa, yakni;

1. Bertakwa pada tuhan Yang Maha Esa

2. Berilmu

3. Berkelakuan baik

4. Sehat jasmani

Guru professional tidak akan lelah dan tidak akan mengembangkan sifat iri hati, munafik, menggunjing, menyuap, marah – marah berkelakuan kasar dan hal – hal negatif lainnya. Guru sebagai pendidik, dan murid mungkin dapat di pisahkan kedudukannya namun tidak dapat dipisahkan dalam hal pengembangan ilmu dan perwujudan cita – cita peserta didik, disiniah manfaat seorang guru bagi orang lain sangat di butuhkan seperti hadist Nabi “Khairun naas anfa’uhum linnas”, yang bermakana Sebaik – baiknya manusia adalah yang paling besar memberi manfaat kepada orang lain.

1. Kompetensi Guru yang Professional

Badan Standar Nasional pendidikan (BSNP) mengembangkan standar kompetensi guru dan dosen dengan peraturan Menteri. Namun menuru Johnson (1947) mengatakan bahwa kompetensi adalah perilaku rasional guna mencapai tujuan yang di persyaratkan sesuai dengan kondisi yang di harapkan (Sanjaya, 2006 : 17). Menurut UU No. 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen Pasal 1, Ayat 10 disebutkan “Kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan dan, perilaku yang harus dimiliki, di hayati dan di kuasai oleh seorang guru atau dosen dalam melaksanaka tugas keprofesonlan”.

Kompetensi merupakan peleburan dari pengetahuan (daya pikir), dan keterampilan (daya pisik) yang di wujudkan dalam perbuatan. Dengan kata lain kompetensi merupakan perpaduan antara pengetahuan, keterampilan, nilai dan sikap yang di reflesikan dalam kebiasaan bertindak dan berfikir. Jadi kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan dan perilaku yang harus dimiliki, di hayati dan di kuasai oleh guru untuk dapat melaksanakan tugas profesionalnya.

Rumusan di atas mengandung 3 aspek:

1. Kemampuan, pengetahuan, kecakapan, sikap, sifat pemahaman, apresiasi dan harapan.

2. Ciri dan karakteristik kompetensi yang di gambarkan dalam aspek pertama, yaitu tampil nyata dalam tindakan dan kerjanya.

3. Hasil unjuk kerja itu memenuhi suatu kriteria standar kualitas tertentu.

Slamet PH (2006) membuka wacana mengenai istilah kompetensi, menurut beliau kompetensi profesional diganti dengan kompetensi bidang study (subyek matter competency). Istilah kompetensi kepribadian diganti dengan kompetensi etika profesi. Menurut Anwar dan Sagala (2006:110) adalah bagaimana memberikan prioritas yang tinggi kepada guru sehingga mereka dapat memperoleh kesempatan untuk selalu meningkatkan kemampuannya yang berkaitan dengan pelaksanaan profesinya.

Berangkat dari keyakinan adanya perubahan peningkatan status guru menjadi tenaga profesional dan apresiasi lingkungan yang tinggi. Peningkatan intelektual adalah hal yang paling mendasar bagi seorang guru untuk menunjang berbagai aspek untuk peningkatan sebagai seorang guru, sedangkan kompetensi fisik dan individu, berkaitan erat dengan perangkat perilaku yang berhubungan dengan kemampuan individu dalam mewujudkan dirinnya sebagai pribadi yang mandiri.

2. Dukungan Asosiasi kependidikan

Organisasi sesuai pendidikan keilmuan sebagai suatu organisasi perlu melaksanakan pembinaan terhadap anggota profesi. Steward (1991) mengemukakan memfasilitasi berarti mempromosikan atau membuat sesuatu terjadi dengn mudah dan dapat dilakukan orang lain. Oleh karena itu asosiasi dalam membina anggota profesi memerlukan program dan agenda yang ketat dan disiplin. Selama ii ini program ini di laksanakan oleh pemerintah yaitu department terkait.

Persatuan Guru indoneia melaksanakan trainin pengayaan bidang studi untuk semua jenis disiplin ilmu pendidikan. Management Pendidikan Indonesia ( ISMaPI) yang berkaitan dengan kepemimpinan, supervisi. Kemudian ada FORMAPI. Namaul demikina asosiasi tersebut masih gamang .

Namun dengan kajian mendalam, dapat memantapkan posisi asosiasi pendidikan dengan berbagai tahapan:

1. Pengkajian situasi pada satuan pendidikan.

2. Pengkajian terhadap Undang - undang .

3. Pengkajian pendapat para praktisi pakar.

Dengan implementasi desentralisasi sistem pemerintahan, maka asosiasi profesi kependidikan maka guru akan mamperoleh kesempatanuntuk melaksankan peningkatan profesional pendidik.

0 komentar:

Posting Komentar

jangan segan berkomentar ya, beri saran dan jika ada link yang mati atau file tidak berkerja.
terima kasih.