Tampilkan postingan dengan label otomotif. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label otomotif. Tampilkan semua postingan

Senin

Tilang sesuai Undang-undang No. 22 Tahun 2009


Saya yakin sebagian besar dari mahasiswa, atau semua pengguna jalan, khsusunya kendaraan bermotor ada yang tidak memiliki surat izin mengemudi, atau kalau adapun masih tidak mengikuti standar keselamatan jalan. Nah tapi apabila kita terlanjur kena tilang, dan mungkin kita tidak tahu kenapa dendanya kok mahal, atau prosedurnya kok ribet, posting kali ini saya harap bisa memberi pemahaman, sekaligus kita yang belum tahu apa saja yang harus di taati untuk menghindari tilang, dan apa saja sih pasal - pasalnya. simak di bawah ini..

1.       Pelaku : Setiap orang
Pelanggaran : Mengakibatkan gangguan pada: fungsi Rambu Lalu Lintas, Marka jalan, Alat pemberi isyarat lalu lintas, fasilitas pejalan kaki, dan alat pengaman pengguna jalan.
Denda : Rp. 250.000,-
Pasal : 275 ayat 1 jo pasal 28 ayat 2


2. Pelaku : Setiap penguna jalan
Pelanggaran : Tidak mematuhi perintah yang diberikan oleh petugas Polri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 ayat 3, yaitu dalam keadaan tertentu untuk ketertiban dan kelancaran lalu lintas wajib untuk : berhenti, jalan terus, mempercepat, memperlambat, dan / atau mengalihkan arus kendaraan.
Denda : Rp. 250.000,-
Pasal : Pasal 282 jo Pasal 104 ayat 3


3. Pelaku : Setiap pengemudi (pengemudi semua jenis kendaraan bermotor)
a. Tidak bawa SIM
Pelanggaran : Tidak dapat menunjukkan SIM yang sah
Denda : Rp. 250.000,-
Pasal : Pasal 288 ayat 2 jo Pasal 106 ayat 5 huruf b.

b. Tidak memiliki SIM
Pelanggaran : mengemudikan kendaraan bermotor dijalan, tidak memiliki SIM
Denda : Rp. 1.000.000,-
Pasal : Pasal 281 jo Pasal 77 ayat 1

c. STNK atau STCK tidak sah
Pelanggaran : Kendaraan bermotor tidak dilengkapi dengan STNK atau STCK yang ditetapkan oleh Polri
Denda : Rp. 500.000,-
Pasal : Pasal 288 ayat 1 jo Pasal 106 ayat 5 huruf a.

d. TNKB tidak sah
Pelanggaran : Kendaraan bermotor tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Polri
Denda : Rp. 500.000,-
Pasal : Pasal 280 jo pasal 68 ayat 1

e. Perlengkapan yang dapat membahayakan keselamatan

Pelanggaran : Kendaraan bermotor di jalan dipasangi perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas, antara lain: bumper tanduk dan lampu menyilaukan
Denda : Rp. 500.000,-
Pasal : Pasal 279 jo pasal 58

f. Sabuk keselamatan
Pelanggaran : Tidak mengenakan sabuk keselamatan
Denda : Rp. 250.000,-
Pasal : Pasal 289 ayat 2 jo Pasal 106 ayat 6.

g. Lampu utama malam hari
Pelanggaran : Tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari dan kondisi tertentu
Denda : Rp. 250.000,-
Pasal : Pasal 293 ayat 1 jo Pasal 107 ayat 1.

h. Cara penggandengan dan penempelan dengan kendaraan lain
Pelanggaran : Melanggar aturan tata cara penggandengan dan penempelan dengan kendaraan lain
Denda : Rp. 250.000,-
Pasal : Pasal 287 ayat 6 jo pasal 106 ayat 4 huruf h.

i. Ranmor tanpa rumah-rumah selain sepeda motor

Pelanggaran : Mengemudi kendaraan yang tidak dilengkapi dengan rumah-rumah, tidak mengenakan sabuk keselamatan dan tidak menggunkan helm
Denda : Rp. 250.000,-
Pasal : Pasal 290 jo pasal 106 ayat 7.

j. Gerakan lalu lintas
Pelanggaran : Melanggar aturan gerakan lalu lintas atau tata cara berhenti dan parkir
Denda : Rp. 250.000,-
Pasal : Pasal 287 ayat 3 jo pasal 106 ayat 4 huruf e.

k. Kecepatan maksimum dan minimum

Pelanggaran : Melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah
Denda : Rp. 500.000,-
Pasal : Pasal 287 ayat 5 jo pasal 106 ayat 4 huruf g atau pasal 115 huruf a.

l. Membelok atau membalik arah

Pelanggaran : Tidak memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan saat akan membelok atau berbalik arah
Denda : Rp. 250.000,-
Pasal : Pasal 294 jo pasal 112 ayat 1

m. Berpindah lajur atau bergerak ke samping
Pelanggaran : Tidak memberikan isyarat saat akan berpindah lajur atau bergerak ke samping
Denda : Rp. 250.000,-
Pasal : Pasal 295 jo pasal 112 ayat 2

n. Melanggar Rambu atau marka

Pelanggaran : Melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu lalu lintas atau marka
Denda : Rp. 500.000,-
Pasal : Pasal 287 ayat 1 jo pasal 106 ayat 4 huruf a dan pasal 106 ayat 4 huruf b.

o. Melanggar Apill (trafic light)
Pelanggaran : Melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan alat pemberi isyarat lalu lintas
Denda : Rp. 500.000,-
Pasal : Pasal 287 ayat 2 jo pasal 106 ayat 4 huruf c

p. Mengemudi tidak wajar
Pelanggaran : - melakukan kegiatan lain saat mengemudi
- dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan
Denda : Rp. 750.000,-
Pasal : Pasal 283 jo pasal 106 ayat 1

q. Di perlintasan kereta api
Pelanggaran : Mengemudikan Ranmor pada perlintasan antara kereta api dan jalan, tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain
Denda : Rp. 750.000,-
Pasal : Pasal 296 jo pasal 114 huruf a

r. Berhenti dalam keadaan darurat

Pelanggaran : Tidak memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau parkir dalam keadaan darurat di jalan
Denda : Rp. 500.000,-
Pasal : Pasal 298 jo pasal 121 ayat 1

s. Hak utama kendaraan tertentu

Pelanggaran : Tidak memberi prioritas jalan bagi Ranmor memiliki hak utama yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar dan/atau yang dikawal oleh petugas Polri:
a. kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;
b. ambulans yang mengangkut orang sakit;
c. kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas;
d. kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;
e. kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
f. iring-iringan pengantar jenazah; dan
g. konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia
Denda : Rp. 250.000,-
Pasal : Pasal 287 ayat 4 jo pasal 59 dan pasal 106 ayat 4 huruf f jo pasal 134 dan pasal 135

t. Hak pejalan kaki atau pesepeda
Pelanggaran : Tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki atau pesepeda
Denda : Rp. 500.000,-
Pasal : Pasal 284 jo pasal 106 ayat 2


4. Pelaku : Pengendara Sepeda motor

a. Lampu
Pelanggaran : Tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari
Denda : Rp. 100.000,-
Pasal : Pasal 293 ayat 2 jo pasal 107 ayat 2

b. Helm standar

Pelanggaran : Tidak mengenakan Helm standar nasional Indonesia
Denda : Rp. 250.000,-
Pasal : Pasal 291 ayat 1 jo pasal 106 ayat 8

c. Helm Penumpang

Pelanggaran : Membiarkan penumpangnya tidak menggunakan helm
Denda : Rp. 250.000,-
Pasal : Pasal 291 ayat 2 jo 106 ayat 8

d. Muatan
Pelanggaran : Tanpa kereta samping mengangkut penumpang lebih dari 1 (satu) orang
Denda : Rp. 250.000,-
Pasal : Pasal 292 jo pasal 106 ayat 9

e. Persyaratan teknis dan laik jalan

Pelanggaran : Tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, meliputi : kaca spion, klason, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot dan kedalaman alur ban
Denda : Rp. 250.000,-
Pasal : Pasal 285 ayat 1 jo pasal 106 ayat 3 dan pasal 48 ayat 2 dan ayat 3



Diatas adalah sebagian dari peraturan lalu lintas UU NO. 22 Tahun 2009. Untuk aturan yang lain akan saya informasikan pada kesempatan lain. Taati peraturan lalu lintas untuk keselamatan bersama. ;)

READ MORE - Tilang sesuai Undang-undang No. 22 Tahun 2009

Pentingnya lampu 'sein'

















Setiap kendaraan yang digunakan dijalanan umum pasti dilengkapi dengan lampu keselamatan seperti lampu utama, lampu stop, sein. Kali ini saya akan berbagi soal pentingnya lampu sein sebagai penunjang safety riding. Seperti halnya lampu2 lain yang ada dikendaraan, sein punya peran sangat penting sebagai media komunikasi dengan pengguna jalan yang lain. sein diciptakan sebagai penanda sebuah kendaraan akan melakukan aksi atau tindakan seperti menyalip, berbelok, atau memberikan tanda darurat (Hazzard). Lampu sein secara internasional menggunakan warna kuning yang artinya perhatian. waktu ideal mengaktifkan sein adalah 10 detik sebelum berbelok. Dalam waktu 10 detik, kita bisa memberikan waktu kepada pengendara lain untuk bersiap melakukan manuver menghindar dari kendaraan kita... so jangan lupa mengaktifkan sein ya ketika akan melakukan aksi ketika berkendara..


semoga bermanfaat

READ MORE - Pentingnya lampu 'sein'

Cara Unik dan Mudah Bikin Mobil Irit BBM

Terus menipisnya cadangan minyak bumi berimbas pada industri otomotif. Hal itu mengakibatkan sejumlah negara meminta produsen mobil untuk membuat produk lebih hemat energi.

Dengan adanya desakan tersebut, sejumlah produsen mobil pun berlomba-lomba membuat produk dengan teknologi irit dan ramah lingkungan, seperti mobil listrik atau hybrid.

Namun sistem hemat energi dengan cara tersebut belum diterapkan di beberapa negara, lantaran biaya mobil jenis itu tergolong mahal. Terlebih jika tidak ada insentif dari pemerintah.

Tapi ada sebuah cara unik serta mudah untuk membuat tunggangan Anda irit bensin. Dan yang pasti semua orang bisa melakukannya. Lantas bagaimana caranya?

Pertama ambil secarik kertas, spidol, gunting dan lem. Lalu bentuklah kertas tersebut sesuai dengan besar layar speedometer dan RPM yang berada pada mobil Anda.

Setelah itu, kertas dituliskan NO atau STOP, lalu tempel pada layar speedometer untuk menutupi kecepatan di atas 100 km/jam, sedangkan pada indikator RPM menutupi angka 2.000 rpm.

Dengan begitu Anda diharapkan dapat mengirit bahan bakar, karena tidak menekan pegal gas mobil melebihi angka tersebut. Tertarik? Silahkan mencoba.
READ MORE - Cara Unik dan Mudah Bikin Mobil Irit BBM

Kamis

Seperti apa mobil seharga Rp 24,6 miliar?

Mobil ini bertubuh serat karbon, mesin 6.5 liter dan bisa menghasilkan 700 tenaga kuda.

Mungkin Anda setuju dengan pernyataan supercar tersangar pada ajang Geneva Motor Show 2012 kemarin. Dan layak menjadi idola bagi para pencinta supercar dunia. Karena sang banteng tempur Italia ini memiliki desain yang sangat menarik.

Sama seperti pada Aventador standar, versi J ini didukung oleh mesin kapasitas 6.5 liter V12 yang mampu menghasil...kan tenaga sebesar 700 HP. Top speed yang akan sanggup dicapai supercar ini bisa dipastikan lebih dari Aventador standar. tapi pengemudi J harus memperhitungkan dari atap yang hilang dan harus menggunakan helm tentunya.

Desain eksterior dan interior Aventador J ini hadir dengan konsep speedster yang menggunakan bahan serat karbon fiber. Dan fitur kontrol iklim dan sistem navigasi telah diangkat untuk membuat mobil lebih ringan. Bahan berkualitas tinggi ini juga telah membantu mendongkrak kecepatan sang banteng tempur ini.

Material serat karbon telah digunakan pada bagian bumper, air scoop depan, sayap, dan pada perangkat diffuser belakang. Pada interior, penggunaan material super ringan ini juga teraplikasikan pada supercar ini yang dapat terlihat dari dashboard hingga jog berbalut serat karbon baru yang disebut Carbonskin.

Dengan perubahan desain ini dan menjadikan supercar ini jauh lebih ringan dari varian Aventador standarnya. Selain itu kemewahan Aventador standar juga terpaksa harus menghilang dari Aventador J ini. Tapi yang harus diacungi jempol untuk Lamborghini adalah dalam pembuatan varian ini hanya memakan waktu 6 minggu sebelum dibawa ke Genewa 2012 kemarin.

Dan saat pihak lamborghini mengatakan sebuah kata "One-off" ini juga berarti mobil ini hanya satu-satunya model yang ada. Dimana tidak ada model prototype dan tidak ada model contoh lainnya untuk Museum Lamborghini sekalipun. Dengan kata lain hanya orang terkaya dan supercar kolektor sejati yang bakalan sanggup memilikinya.

Seperti yang disampaikan carbuzz Kamis (15/03), Filippo Perini sang desainer Lamborghini mengatakan bahwa varian Aventador J special ini telah mendapat sebuah penawaran yang menarik dari salah satu pelanggan Lamborghini saat selesai presentasi di Geneva 2012 kemarin. Dan diketahui sang loyal fans Lamborghini ini sangat serius untuk memiliki Aventador J ini dan mau merogoh kocek sebesar US$ 2.74 juta atau sekitar Rp 24.6 miliar. 

sayangnya gambar nya belum di upload. maaf ya
READ MORE - Seperti apa mobil seharga Rp 24,6 miliar?

Daftar 5mobil termahal sejagat


Punya dana hingga miliaran rupiah bingung memilih mobil idaman? Berikut daftar 10 mobil termahal dunia yang mungkin masuk incaran Anda. Harganya mungkin membuat mata Anda terbelalak.
Majalah Forbes merilis daftar 10 mobil termahal di dunia. Nama-mama besar seperti Bugatti, Rolls-Royce, Maybach, dan produsen yang kurang terkenal seperti SSC masuk daftar.
Namun beberapa nama familiar seperti Aston Martin, Spyker, McLaren tidak masuk daftar. Kita lihat dulu mobil termahal sejagat.

1. Bugatti Veyron 16.4 Super Sport (Rp 23,4 miliar)

 Bugatti Veyron 16.4 Super Sport saat ini terdaftar sebagai mobil termahal di dunia. Selain itu, mobil ini merupakan mobil produksi tercepat di dunia. Jadi apa yang kurang?
Mobil ini memiliki kecepatan 431,3 km/jam dengan akselerasi 0-100 km per jam hanya dalam 2,48 detik saja. Mobil ini memiliki daya maksimum 1.200 hp dan torsi 1.500 Nm. Bahan bakarnya boros! Hanya 2 km per liter di jalan perkotaan.






2. Koenraad Agera Rp 13,4 miliar

Di dalam bahasa Swedia, Agera berarti ‘beraksi’. Agera juga merupakan singkatan dalam bahasa Yunani yang artinya tanpa kenal umur. Bodi mobil ini menggunakan serat karbon dan aluminium. Tidak sedahsyat Bugatti Veyron, mobil ini cukup memiliki daya 910 hp dengan mesin 4.700 cc yang bisa berakselerasi dari 0-100 km per jam dalam 3,1 detik.






3. Maybach Landaulet Rp 12,63 miliar

 Landaulet merupakan mobil yang mengadopsi kata ‘kemewahan’ dan kelas tinggi dengan sempurna. Mobil ini memiliki basis dari 62S. Yang unik dari mobil ini adalah atap yang terbuka sebagian, sehingga cocok untuk dibawa pelesiran di Minggu pagi.
Mobil ini bisa dibilang kamar hotel berjalan, di dalamnya ada lemari es, meja lipat. Landaulet merupakan mobil bagi orang kaya.





4. Pagani Zonda C9 Rp 11,7 miliar

Mobil ini belum dipasarkan secara resmi namun kehadirannya dalam tes selalu diintai oleh media. Kabarnya Pagani Zonda C9 bakal mengusung mesin 6.000 cc milik  Mercedes-Benz AMG yang bisa menyemburkan tenaga hingga 700 hp dan torsi 1.000 Nm. Mobil ini hanya tersedia 40 unit dan akan dipasarkan tahun depan..






5. Ferrari F70 Rp 7,8 miliar (perkiraan)

 Mobil ini merupakan penerus sedan super Enzo. Pabrikan asal Italia tersebut memastikan akan mulai menjual mobil super tersebut awal tahun ini.
Mengadopsi model konsep Millechili, F70 penerus Enzo ini bakal fokus pada pengurangan bobot bodinya, yang disasar hanya seberat 1.000, dengan menggunakan bahan serat karbon ultra ringan.
Pendatang baru ini akan meminjam aerodinamis, juga bodi serat karbon dan aluminium Enzo 2002.
Berkat serat karbon ringannya, F70 akan berlari dari 0-100 km per jam dalam kurang dari 3 detik. (Keterangan gambar Ferrari Enzo)




READ MORE - Daftar 5mobil termahal sejagat